Assalaamualaikum warahmatullahi wabaraktuh..
Doa qunut ada tiga macam;
Pertama:
Doa Qunut Nazilah, iaitu doa yang dibacakan setelah ruku' (i'tidal) pada rakaat terakhir shalat. Hukumnya sunnah haiat (kalau lupa tertingal tidak disunatkan bersujud sahwi). Qunut Nazilah dilaksanakan karena ada peristiwa (mushibah) yang menimpa, seperti serangan rejim zionis ke atas gaza baru-baru ni, bencana alam, flu burung, dan lainnya.
Qunut Nazilah ini mencontohi Rasulullah SAW Yang memanjatkan doa Qunut Nazilah selama satu bulan atas mushibah terbunuhnya qurra' (para sahabat Nabi SAW yang hafal al Qur'an) di sumur Ma'unah. Juga diriwayatkan dari Abi Hurairah ra. bahwa "Rasulullah SAW kalau hendak mendoakan untuk kebaikan seseorang atau doa atas kejahatan seseorang, maka baginda doa qunut setelah ruku' " (HR. Bukhori dan Ahmad).
Kedua:
Qunut shalat witir. Menurut pengikut Imam Abu Hanifah (hanafiyah) qunut witir dilakukan dirakaat yang ketiga sebelum ruku' pada setiap shalat sunnah. Menurut pengikut Imam Ahmad bin Hambal (hanabilah) qunut witir dilakukan setelah ruku'. Menurut Pengikut Imam Syafi' (syafi'iyyah) qunut witir dilakukan pada akhir shalat witir setelah ruku' pada separuh kedua bulan Ramadlan. Akan tetapi menurut pengikut Imam Malik qunut witir tidak disunnahkan.
Ketiga:
Doa qunut pada raka'at kedua shalat Shubuh. Menurut pengikut Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad doa qunut shalat Shubuh hukumnya tidak disunnahkan karena hadits Nabi SAW bahwa ia pernah melakukan doa qunut pada saat shalat Fajar selama sebulan telah dihapus (mansukh) dengan ijma' sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Mas'ud:
"Diriwayatkan oleh Ibn Mas'ud: Bahwa Nabi SAW telah melakukan doa qunut selama satu bulan untuk mendoakan atas orang-orang Arab yang masih hidup, kemudian Nabi SAW meninggalkannya." (HR. Muslim)
Menurut pengikut Imam Malik (Malikiyyah) doa qunut shalat Shubuh hukumnya sunnah tetapi disyaratkan pelahan saja (sirr). Begitu juga menurut Syafi'iyyah hukumnya sunnah ab'ad (kalau lupa tertinggal disunatkan sujud sahwi) dilakukan pada raka'at yang kedua shalat Shubuh. Sebab Rasulullah SAW ketika mengangkat kepala dari ruku' (iktidal) pada rakaat kedua shalat Shubuh beliau membaca qunut. Dan demikian itu "Rasulullah SAW lakukan sampai meninggal dunia (wafat)". (HR. Ahmad dan Abd Raziq) Imam Nawawi menerangkan dalam kitab Majmu'nya:
Dalam Madzhab kita (madzhab Syafi') disunnahkan membaca qunut dalam shalat Shubuh, baik kerana ada mushibah maupun tidak. Inilah pendapat majoriti ulama' salaf'. (al-Majmu', juz 1 : 504)
Pendapat tentang bagaimana dua hadits tentang doa qunut pada shalat Shubuh yang tampak tidak sejalan. Cara kompromi untuk mendapat kesimpulan hukum (thariqatu al-jam'i wa al-taufiiq) dapat diuraikan, bahwa hadits Abu Mas'ud (dalil pendapat Hanafiyyah dan Hanabilah) menegaskan bahwa Nabi SAW telah melakukan qunut selama sebulan lalu meninggalkannya tidak secara tegas bahwa hadits tersebut melarang qunut shalat Shubuh setelah itu. Hanya menurut interpretasi ulama yang menyimpulkan bahwa qunut shalat Shubut dihapus (mansukh) dan tidak perlu diamalkan oleh umat Muhammad SAW. Sedangkan hadits Anas bin Malik (dalil pendapat Malikiyyah dan Syafi'iyyah) menjelaskan bahwa Nabi SAW melakukan qunut shalat Shubuh dan terus melakukannya sampai baginda wafat.
Kesimpulannya, ketika interpretasi sebahagian ulama bertentangan dengan pendapat ulama lainnya dan makna teks tersurat (dzahirun nashs) hadits, maka yang ditetapkan (taqrir) adalah hukum yang sesuai dengan pendapat ulama yang berdasarkan teks tersurat hadits shahih. Jadi, hukum doa qunut pada shalat Shubuh adalah sunnah ab'adl, yakni ibadah sunnah yang jika lupa tertinggal mengerjakannya disunatkan melakukan sujud sahwi setelah duduk dan membaca tahiyat akhir sebelum salam.
* Tertinggal rukun wajib dalam sembahyang tidak memadai ditampung dengan sujud sahwi sahaja, wajib kita ulangi atau kembali dari tempat terlupa tadi dan disunatkan sujud sahwi sebelum salam.
Wallahu a'lam bi -shawab.
Source : Arabic Forum
Applikasi Percuma untuk Smartphone anda : Muslim Pro
Doa qunut ada tiga macam;
Pertama:
Doa Qunut Nazilah, iaitu doa yang dibacakan setelah ruku' (i'tidal) pada rakaat terakhir shalat. Hukumnya sunnah haiat (kalau lupa tertingal tidak disunatkan bersujud sahwi). Qunut Nazilah dilaksanakan karena ada peristiwa (mushibah) yang menimpa, seperti serangan rejim zionis ke atas gaza baru-baru ni, bencana alam, flu burung, dan lainnya.
Qunut Nazilah ini mencontohi Rasulullah SAW Yang memanjatkan doa Qunut Nazilah selama satu bulan atas mushibah terbunuhnya qurra' (para sahabat Nabi SAW yang hafal al Qur'an) di sumur Ma'unah. Juga diriwayatkan dari Abi Hurairah ra. bahwa "Rasulullah SAW kalau hendak mendoakan untuk kebaikan seseorang atau doa atas kejahatan seseorang, maka baginda doa qunut setelah ruku' " (HR. Bukhori dan Ahmad).
Kedua:
Qunut shalat witir. Menurut pengikut Imam Abu Hanifah (hanafiyah) qunut witir dilakukan dirakaat yang ketiga sebelum ruku' pada setiap shalat sunnah. Menurut pengikut Imam Ahmad bin Hambal (hanabilah) qunut witir dilakukan setelah ruku'. Menurut Pengikut Imam Syafi' (syafi'iyyah) qunut witir dilakukan pada akhir shalat witir setelah ruku' pada separuh kedua bulan Ramadlan. Akan tetapi menurut pengikut Imam Malik qunut witir tidak disunnahkan.
Ketiga:
Doa qunut pada raka'at kedua shalat Shubuh. Menurut pengikut Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad doa qunut shalat Shubuh hukumnya tidak disunnahkan karena hadits Nabi SAW bahwa ia pernah melakukan doa qunut pada saat shalat Fajar selama sebulan telah dihapus (mansukh) dengan ijma' sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Mas'ud:
"Diriwayatkan oleh Ibn Mas'ud: Bahwa Nabi SAW telah melakukan doa qunut selama satu bulan untuk mendoakan atas orang-orang Arab yang masih hidup, kemudian Nabi SAW meninggalkannya." (HR. Muslim)
Menurut pengikut Imam Malik (Malikiyyah) doa qunut shalat Shubuh hukumnya sunnah tetapi disyaratkan pelahan saja (sirr). Begitu juga menurut Syafi'iyyah hukumnya sunnah ab'ad (kalau lupa tertinggal disunatkan sujud sahwi) dilakukan pada raka'at yang kedua shalat Shubuh. Sebab Rasulullah SAW ketika mengangkat kepala dari ruku' (iktidal) pada rakaat kedua shalat Shubuh beliau membaca qunut. Dan demikian itu "Rasulullah SAW lakukan sampai meninggal dunia (wafat)". (HR. Ahmad dan Abd Raziq) Imam Nawawi menerangkan dalam kitab Majmu'nya:
Dalam Madzhab kita (madzhab Syafi') disunnahkan membaca qunut dalam shalat Shubuh, baik kerana ada mushibah maupun tidak. Inilah pendapat majoriti ulama' salaf'. (al-Majmu', juz 1 : 504)
Pendapat tentang bagaimana dua hadits tentang doa qunut pada shalat Shubuh yang tampak tidak sejalan. Cara kompromi untuk mendapat kesimpulan hukum (thariqatu al-jam'i wa al-taufiiq) dapat diuraikan, bahwa hadits Abu Mas'ud (dalil pendapat Hanafiyyah dan Hanabilah) menegaskan bahwa Nabi SAW telah melakukan qunut selama sebulan lalu meninggalkannya tidak secara tegas bahwa hadits tersebut melarang qunut shalat Shubuh setelah itu. Hanya menurut interpretasi ulama yang menyimpulkan bahwa qunut shalat Shubut dihapus (mansukh) dan tidak perlu diamalkan oleh umat Muhammad SAW. Sedangkan hadits Anas bin Malik (dalil pendapat Malikiyyah dan Syafi'iyyah) menjelaskan bahwa Nabi SAW melakukan qunut shalat Shubuh dan terus melakukannya sampai baginda wafat.
Kesimpulannya, ketika interpretasi sebahagian ulama bertentangan dengan pendapat ulama lainnya dan makna teks tersurat (dzahirun nashs) hadits, maka yang ditetapkan (taqrir) adalah hukum yang sesuai dengan pendapat ulama yang berdasarkan teks tersurat hadits shahih. Jadi, hukum doa qunut pada shalat Shubuh adalah sunnah ab'adl, yakni ibadah sunnah yang jika lupa tertinggal mengerjakannya disunatkan melakukan sujud sahwi setelah duduk dan membaca tahiyat akhir sebelum salam.
* Tertinggal rukun wajib dalam sembahyang tidak memadai ditampung dengan sujud sahwi sahaja, wajib kita ulangi atau kembali dari tempat terlupa tadi dan disunatkan sujud sahwi sebelum salam.
Wallahu a'lam bi -shawab.
Source : Arabic Forum
Applikasi Percuma untuk Smartphone anda : Muslim Pro
oh g gt gan..
ReplyDeleteAnda slah dlm mengambil kesimpulan maupun penjelasannya..
Yg dmaksud qunut nabi stlh ruku d shalat subuh itu adlah tulal qiyam..yaitu berdiri agak lama smbil membca doa, dan doanya pun bkn yg sbgmana tersebar(allahummahdini fiman hadaita..)
itu adlah qunut dsaat witir..!
Silahkan buka kitab subulus salam bab shalat berjamaah dan lihat pendapat ulama serta hadits2nya dan thoriqatul jama'nya
waffaqakumullah
ternyata manusia itu mengambil rujukan dari kitab yg berbeda ulama,
ReplyDeletelain orang lain pendapat dalam kitabnya,
imam syafi'i berkunnut menurut hadist dimana Rhosululloh saw berkunnut sepanjang hayat.
Perbedaan juga terdapat pada Imam syafi'i dan guru beliau Imam Malik, dalam memahami Qunnut itu,
Kayaknya kita ini memang tahu sebagian saja Ea,
Dan sebagian bnyaknya kita tak mengetahuinya.
Allahu a'lam